Halaman

Mengenai Saya

Guru & #Gurungaji di Berbagai lembaga pendidikan

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 29 Januari 2013

SIFAT-SIFAT BANGUN, CONTOH MACAM KALIMAT/KATA


SIFAT-SIFAT BANGUN, CONTOH MACAM KALIMAT/KATA

Bagi adik-adik yang ingi belajar sifat – sifat bagun, baik itu bangun datar maupun bangun ruang , klik di Link ini untuk mengetahuinya, semoga bisa menambah pengetahuan atau membantu bagi yang sedang belajar bentuk bangun , jadi kalau adik adik ada tugas PR untuk mengetahu sifat – sifat bangun
Disamping itu kami juga kami sediakan link untuk mengetahu berbagai macam kalimat , diantaranya Kalimat Homonim, Homofon, Homograf, Polisemi, bagi kamu yang ingin tahu buka link disini

Selasa, 22 Januari 2013

Pengertian Bilangan Bulat


Pengertian Bilangan Bulat

Dalam setiap soal matematika seringkali berhadapan dengan bilangan bulat ini, oleh karena itu kita mesti berkenalan terlebih dahulu dengan pengertian bilangan bulat yang akan teman-teman pelajari di mata pelajaran Matematika SMP Kelas 7.

Pengertian bilangan bulat adalah bilangan yang terdiri dari bilangan cacah dan bilangan negatif.
Bilangan cacah = 0, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9,  ...
Bilangan negatif = -1, -2, -3, -4, -5, -6, -7, -8, -9,  ....
Jadi pengertian bilangan bulat =  ... -5, -4, -3, -2, -1, 0, 1, 2, 3, 4, 5, ...
Keterangan :   (titik tiga kali artinya "dan seterusnya")  
Semua bilangan dapat dikatakan sebagai bilangan bulat jika bilangan itu tidak ada tanda koma (,) dan pecahan.
Himpunan semua bilangan bulat dilambangkan dengan Z (yang berasal dari kata Zahlen, bahasa Jerman yang artinya bilangan).
Nah itu saja kok pengertian bilangan bulat, pasti teman-teman pada paham. 

Nah ini dia bilangan-bilangan lainnya:
  • Bilangan Asli = 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, ...
  • Bilangan Genap = 2, 4, 6, 8, 10, ...
  • Bilangan Ganjil = 1, 3, 5, 7, 9, 11, ...
  • Bilangan Prima = 1, 3, 5, 7, 11, 13, 17, 19, ...
  • Bilangan Desimal = semua bilangan yang memakai tanda koma (,) seperti: 0,5 atau 7,2 dan lain-lain.
  • Bilangan Pecahan = semua bilangan yang memakai tanda pecahan (/) seperti 1/2 atau 4/5 dan lain-lain.1. Bilangan bulat terdiri dari bilangan bulat negatif, nol, dan bilangan bulat positif.
    2. Sifat-sifat penjumlahan pada bilangan bulat:
    a. Sifat tertutup
    Untuk setiap bilangan bulat dan b, berlaku dengan cjuga bilangan bulat.
    b. Sifat komutatif
                Untuk setiap bilangan bulat dan b, selalu berlaku +a.
    c. Sifat asosiatif
                Untuk setiap bilangan bulat ab, dan selalu berlaku (b) ++ (c).
    d. Mempunyai unsur identitas
    Untuk sebarang bilangan bulat a, selalu berlaku + 0 = 0 + a. Bilangan nol (0) merupakan unsur identitas pada penjumlahan.
    e. Mempunyai invers
    Untuk setiap bilangan bulat a, selalu berlaku + (–a) = (–a) + = 0. Invers dari adalah –a, sedangkan invers dari –adalah a.
    3. Jika dan bilangan bulat maka berlaku – + (–b).
    4. Operasi pengurangan pada bilangan bulat berlaku sifat tertutup.
    5. Jika dan bilangan bulat maka
    a. p x pq;
    b. (–p) x = –(p x q) = –pq;
    c. p x (–q) = –(p x  q) = –pq;
    d. (–p) x (–q) = p x  pq.
    6. Untuk setiap pq, dan bilangan bulat berlaku sifat
    a. tertutup terhadap operasi perkalian;
    b. komutatif: p x q q x p;
    c. asosiatif: (p x q) x p x (q x  r);
    d. distributif perkalian terhadap penjumlahan: p x (q r) = (p x q) + (p x  r);
    e. distributif perkalian terhadap pengurangan: p x (– r) = (p x q) – (p x r).
    7. Unsur identitas pada perkalian adalah 1, sehingga untuk setiap bilangan bulatberlaku p x 1 = 1 x p.
    8. Pembagian merupakan operasi kebalikan dari perkalian.
    9. Pada operasi pembagian bilangan bulat tidak bersifat tertutup.
    10. Apabila dalam suatu operasi hitung campuran bilangan bulat tidak terdapat tanda kurung, pengerjaannya berdasarkan sifat-sifat operasi hitung berikut.
    a. Operasi penjumlahan (+) dan pengurangan (–) sama kuat, artinya operasi yang terletak di sebelah kiri dikerjakan terlebih dahulu.
    b. Operasi perkalian ( ) dan pembagian (:) sama kuat, artinya operasi yang terletak di sebelah kiri dikerjakan terlebih dahulu.
    c. Operasi perkalian ( ) dan pembagian (:) lebih kuat daripada operasi penjumlahan (+) dan pengurangan (–), artinya operasi perkalian ( x ) dan pembagian (:) dikerjakan terlebih dahulu daripada operasi penjumlahan (+) dan pengurangan (–).

Sabtu, 14 April 2012

Khilafah Islamiyah (Daulah Islamiyah)


Khilafah Islamiyah (Daulah Islam)

Daulah Islam adalah suatu negara yang menerapkan sistem Islam.  Jadi bukan negara hanya unruk orang Islam saja, seluruh warganya baik yang Islam maupun non Islam dijamin hak-haknya oleh negara / khalifah. maka kalau ada khalifah sewenang - wenang terhadap warganya yang bukan non Islam maka wajib dilawan.
Khilafah atau Imamah adalah pengaturan tingkah laku secara umum atas kaum Muslim, artinya Khilafah bukan bagian dari akidah, tetapi bagian dari hukum syariah. Dengan demikian, Khilafah adalah masalah cabang yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba. Mengangkat seorang khalifah adalah kewajiban seluruh kaum Muslim dan tidak halal bagi mereka hidup selama tiga hari tanpa adanya bai’at. Jika kaum Muslim tidak memiliki khalifah selama tiga hari maka seluruhnya berdosa hingga mereka berhasil mengangkat seorang khalifah. Dosa tersebut tidak akan gugur hingga mereka mencurahkan segenap daya dan upaya untuk mengangkat seorang khalifah dan memfokuskan aktivitasnya hingga berhasil mengangkatnya.
Kewajiban mengangkat seorang khalifah ditetapkan berdasarkan al-Quran, as-Sunah dan Ijmak Sahabat. Allah Swt. telah memerintahkan Rasul saw supaya menjalankan pemerintahan di tengah-tengah kaum Muslim dengan wahyu yang telah Dia turunkan kepadanya (QS al-Maidah [5]: 49). Seruan kepada Rasul saw. adalah seruan untuk umatnya selama tidak ada dalil yang mengkhususkan bagi Beliau saja. Dalam hal ini tidak ada dalil yang dimaksud, sehingga seruan tersebut ditujukan bagi seluruh kaum Muslim untuk mendirikan pemerintahan.

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasul saw. pernah bersabda:
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Siapa saja melepaskan tangan dari ketaatan kepada Allah, maka dia pasti akan bertemu Allah pada Hari Kiamat dalam keadaan tidak memiliki hujjah bagi-Nya. Siapa saja yang mati dan tidak ada baiat di pundaknya maka dia mati dalam keadaan mati Jahiliah. (HR Muslim).
Ijmak Sahabat juga telah menjadikan hal yang paling penting bagi mereka setelah wafat Nabi saw. adalah mengangkat seorang khalifah. Hal ini berdasarkan riwayat yang ada dalam dua kitab sahih dari peristiwa Saqifah Bani Saidah. Demikian juga setelah kematian setiap khalifah, secara mutawatir telah sampai adanya Ijmak Sahabat tentang kewajiban mengangkat seorang khalifah, bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban yang paling penting. Hal itu dianggap sebagai dalil yang qath‘i. Ada juga Ijmak Sahabat yang mutawatir tentang ketidakbolehan kosongnya umat dari seorang khalifah pada satu waktu tertentu. Karena itu, wajib bagi umat mengangkat seorang khalifah atau menegakkan Khilafah. Seluruh umat diseru dengan kewajiban tersebut sejak awal wafat Nabi saw. hingga tibanya Hari Kiamat.
Dalam konteks Ijmak Sahabat mengenai kewajiban untuk mengangkat seorang khalifah ini terlihat jelas dari apa yang telah Sahabat lakukan dengan mendahulukan mengangkat seorang khalifah dan membaiatnya daripada memakamkan jenazah Rasul saw. Hal ini juga tampak jelas dari tindakan Umar bin al-Khaththab saat dia ditikam dan sedang menjelang kematian. Kaum Muslim meminta kepadanya untuk menunjuk pengganti, namun beliau menolak. Mereka sekali lagi meminta kepadanya. Lalu akhirnya beliau menunjuk sebuah tim yang beranggotakan enam orang. Dengan kata lain, dia telah membatasi pencalonan sebanyak enam orang yang akan dipilih dari mereka seorang khalifah. Dia tidak mencukupkan diri dengan keputusan itu, tetapi membuat batas waktu bagi mereka, yaitu tiga hari. Kemudian beliau berpesan, jika ada yang tidak sepakat terhadap seorang khalifah setelah tempo tiga hari, maka bunuhlah orang tersebut. Dia juga mewakilkan kepada mereka siapa yang akan membunuh orang yang tidak sepakat tersebut, padahal mereka adalah ahlu syurga dan Sahabat Besar. Mereka adalah Ali, Utsman, Abdurrahman bin Auf, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah dan Saad bin Abi Waqash. Apabila mereka membunuh salah seorang di antara mereka sendiri manakala ia tidak sepakat untuk memilih seorang khalifah, hal itu menunjukkan adanya kepastian yang harus dipegang erat untuk memilih seorang khalifah.

Demikianlah, menegakkan Daulah Islamiyah/Khilafah Islamiyah adalah wajib atas seluruh kaum Muslim. Hal tersebut telah ditetapkan berdasarkan al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat.
Kesimpulan :
  1. Khilafah adalah perkara wajib dan merupakan bagian dari syariah Islam bukan syariah kafir.
  2. Khilafah adalah negara berdasarkan Islam, bukan untuk orang Islam saja.
  3. Khilafah Islam menjamin hak-hak warganya yang bukan non Islam.
  4. 3 perkara yang tidak boleh ditunda-tunda dalam Islam salah satu diantanya yaitu :
  • Mengurus jenazah harus cepat-cepat menguburnya
Waktu nabi Muhammad meninggal semua sahabat berpendapat (ijma` sahabat). harus cepat-cepat menentukan khalifah rasulullah (pengganti Muhammad) bukan menguburnya dulu, padahal mengubur adalah perkara syariah Islam yang hukumnya Fardhu kifayah dikalahkan dengan menentukan penentuan Khilafah Islam.

Hal ini menunjukan kewajiban yang mutlak untuk menegakkan khilafah Islam, bila di Indonesia menolak khilafah Islam, khilafah Islam akan tetap berdiri dan akan menundukkan dunia termasuk negara Arab Saudi, dengan kita atau tanpa kita Khilafah Islam akan segera berdiri di muka bumi ini, seperti yang dijanjikan oleh Allah dan rasulnya.

Jumat, 17 Februari 2012

Arsip Surat / Dokumen


Arsip Surat/Dokumen
Berikut adalah daftar file yang dapat di unduh dari situs ini.
  • Surat Edaran - Surat Permohonan Pembukaan Operator EDS OnlineEDARAN TERBARU
    Perihal :
    1. Pengiriman Hasil EDS Online 2011
    2. Daftar Penanggung jawab EDS Online 2011
    3. Rekap perkembangan EDS, 7 November 2011
    file name: Archive_EDS_Online.zip (250Kb)
    file format: Zip (Archive / File Kompresi)
    UNDUH 
     
  • Surat Edaran - Pelayanan Sistem Dapodik
    Perihal :
    1. Optimalisasi Dapodik Nasional Kemdiknas
    2. BA Serah Terima Sistem dan Pengelolaan Operasional NISN dan NPSN
    3. Pemberitahuan Pelayanan Sistem Dapodik 
    file name: pelayanan_sistem_dapodik.zip
    file format: Zip (Archive / File Kompresi)
    UNDUH
  • Surat Edaran - Program EDS Terintegrasi DAPODIK Periode 2011
    nomor : 3264/J4.3/LL/2011
    Perihal : Program Evaluasi Diri Sekolah Terintegrasi DAPODIK Periode 2011
    file name: SE_EDS_INTEGRASI_DAPODIK_2011.png
    file format: PNG ( Portable Network Graphics )
    UNDUH
  • Surat Edaran - Pemeliharaan dan Validasi Dapodik 2011 
    nomor : 1396/P3-1/TP/2011
    Perihal : Pemeliharaan dan Validasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2011
    file name: pemeliharaan_dan_validasi_2011.pdf
    file format: pdf (Adobe Acrobat Document)
    UNDUH
  • Paper - Penerapan Sistem Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
    Perihal: Penerapan Sistem Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di Departemen Pendidikan Nasional
    file name: fullpaper_dapodik.pdf
    file format: pdf (Adobe Acrobat Document)
    UNDUH
  • Surat Edaran 2 November 2010
    nomor: 5973/G4/LL/2010
    perihal: Fasilitas Bebas Mutasi/Transfer NISN
    file name: fasilitas_bebas_mutasi_nisn.jpg
    file format: jpg (image)
    UNDUH
  • Surat Edaran 2 November 2010
    nomor: 5972/G4/LL/2010
    perihal: Kegiatan Verifikasi dan Validasi NISN
    file name: kegiatan_verifikasi_validasi_nisn.jpg
    file format: jpg (image)
    UNDUH
  • Surat Edaran 1 November 2010
    nomor: 5942/G4/LL/2010
    perihal: Pemanfaatan NISN untuk Pendataan Peserta UASBN Tahun 2011
    file name: pemanfaatan_nisn_untuk_uasbn_2011.jpg
    file format: jpg (image)
    UNDUH
  • Surat Edaran 5 Agustus 2010
    nomor: 4061/G4/KL/2010
    perihal: Perubahan Tampilan Web Publik NISN dan NPSN Sesuai Wilayah Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab./Kota
    file name: website_dapodik_dinas.pdf
    file format: pdf (Adobe Acrobat Document)
    UNDUH
  • Surat Edaran 30 Juni 2010: Pemeliharaan dan Validasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
    Nomor : 2765/G4/KL/2010
    Perihal: Pemeliharaan dan Validasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
    file name: surat_edaran_pemeliharaan_juli_2010.jpg
    file date: 30/06/2010 15:38:00
    file format:jpg (image)
    UNDUH
  • Laporan Individual Sekolah (LI) Tahun 2010/2011
    nomor: 3557/G4/LL/2010
    perihal: Pendataan Pendidikan Tahun 2010/2011
    file name: laporan_individual_sekolah.zip
    file format: Zip (Archive / File Kompresi)
    UNDUH
  • Surat Keputusan 22 Oktober 2009
    nomor: 3574/G.G4/KL/2009
    perihal: Penetapan Nomor Pokok Sekolah Nasional
    file name: Surat_Keputusan_NPSN.pdf
    file format: pdf (Adobe Acrobat Document)
    UNDUH
  • Surat Edaran 04 Nopember 2009
    nomor: 3750.5/G4/LL/2009
    perihal: Pendistribusian Sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional
    file name: Surat_Edaran_Distribusi_Sertifikat_NPSN.pdf
    file format: pdf (Adobe Acrobat Document)
    UNDUH
  • Surat Edaran 6 April 2010
    nomor: 25952/A2.3/PR/2010
    perihal: Pengelolaan Dapodik Kementrian Pendidikan Nasional
    file name: Surat_Edaran_Pengelolaan_Dapodik.png
    file format: png (image)
    UNDUH
  • Berita Acara 30 Maret 2010
    nomor: 22848/A2.3/PR/2010
    perihal: Berita Acara Serah Terima Sistem dan Pengelolaan Dapodik (BAST Dapodik)
    file name: BAST_Dapodik.zip
    file format: Zip (Archive / File Kompresi)
    UNDUH
  • Surat Edaran 7 Desember 2009
    nomor: 87070/A2.3/PR/2009
    perihal: Formulir Layanan data siswa dan sekolah tahun 2009
    file name: BSurat_Edaran_Formulir_Layanan_Dapodik.png
    file format: png (image)
    UNDUH
  • Surat Edaran 27 Agu 2009
    nomor: 65077/A2.3/PR/2009
    perihal: Pemberitahuan Call Center Dapodik
    UNDUH
  • Surat Edaran 12 Juni 2009
    nomor: 39083/A2.3/PR/2009
    perihal: Pemeliharaan dan Validasi Data Pokok Pendidikan
    UNDUH
  • Surat Edaran 3 Juni 2009
    nomor: 39083/A2.3/PR/2009
    perihal: Pemeliharaan dan Validasi Data Pokok Pendidikan
    UNDUH
  • Dokumen: DOKUMEN TEKNIS Penggunaan API DAPODIK - pdf version
    file name: DOKUMEN_TEKNIS_API_DAPODIK.pdf
    file date: 11/02/2009 16:02:00
    file format: PDF (Adobe Acrobat Document)
    UNDUH
  • Surat edaran 3 Feb 2009
    Perihal: Informasi Open Interkoneksi API Dapodik
    Kepada: Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Di seluruh Indonesia.
    nomor: 7690/A2.3/PR/2009
    UNDUH
  • Surat edaran 12 Nov 2008
    Perihal: Informasi Open Interkoneksi API Dapodik
    Kepada: Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Di seluruh Indonesia.
    nomor: 62990/A2.3/PR/2008
    UNDUH
  • Surat edaran 12 Nov 2008
    Perihal: Pemeliharaan dan Pelayanan Dapodik
    Kepada: Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Di seluruh Indonesia.
    nomor: 58300/A2.3/PR/2008
    UNDUH
  • Surat edaran 17 Sept 2008
    Perihal: Pemeliharaan dan validasi Dapodik
    Kepada: Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala UPT Pusat di Daerah Di seluruh Indonesia.
    nomor: 54762/A2.3/PR/2008
    UNDUH
  • Surat edaran 28 Mei 2008
    Perihal: Optimalisasi Data Pokok Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional
    nomor: 31160/A2.3/PR/2008
    UNDUH
  • Kartu NISN - print version
    file name:kartu_nisn_v.0.01.psd
    file date: 28/02/2007 14:05:49
    file format: PSD (Photoshop Document)
    UNDUH
  • Surat edaran: Prosedur NISN Baru - pdf version
    file name: prosedur_nisn_20070703.pdf
    file date: 03/07/2007 15:38:00
    file format: PDF (Adobe Acrobat Document)
    UNDUH

Sejarah Dapodik


Sejarah Dapodik
Layanan Dapodik mulai dikembangkan pada tahun 2006 oleh Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri dikenal dengan Biro PKLN Depdiknas dimasa itu. Berikut disampaikan rekam jejak perjalanan DAPODIK dari periode 2006 s.d 2011. 
  1. Januari 2006
    Kabiro PKLN (Bapak Gatot HP) sebagai pejabat baru di Biro PKLN menganalisa salah satu kendala dan hambatan utama proses perencanaan di lingkungan Depdiknas masa itu adalah ketersediaan data yang lengkap, akurat dan mudah diakses sebagai bahan penyusunan kebijakan program, evaluasi dan perencanaan Depdiknas.
     
  2. Februari 2006
    Untuk melakukan identifikasi kebutuhan adanya ketersediaan data yang lengkap, akurat dan mudah diakses tersebut. Biro PKLN mengadakan serangkaian acara diskusi dan koordinasi dengan mengundang para ahli/pakar Sistem Informasi dari kalangan akademisi (Perguruan Tinggi) dan Praktisi TI serta melibatkan unit-unit kerja di lingkungan Depdiknas Pusat dan Daerah.

    * ) Kesimpulan umum dari serangkaian acara tersebut, antara lain: Depdiknas belum memiliki data referensi terpusat, teridentifikasi data yang bersifat utama/pokok meliputi: Sekolah, Siswa, Guru dan Kurikulum. Ada banyak pulau data yang antara satu dengan lainnya tidak terhubung. Metode pengumpulan data yang selama ini menggunakan mekanisme kuisoner manual kurang efektif dan efisien. Perlu dimutakhirkan memanfaatkan teknologi infomrasi terkini yaitu sistem pengumpulan data secara online real time layaknya sistem perbankan.
     
  3. Maret 2006
    Hasil dari kesimpulan dirumuskan dalam wujud rencana membangun pusat referensi data nasional yang mencakup sekolah, siswa, guru yang disebut DAPODIK (Data Pokok Pendidikan). Adapun untuk tenaga pendidik dan kurikulum akan dibangun di tahap selanjutnya. Sistem DAPODIK mengacu pada sistem perbankan yaitu yang bersifat real time online dan mencontoh implementasi layanan PSB Online yang marak diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten di masa itu.

    Untuk mendukung sistem Dapodik yang bersifat online dan real time tersebut dibutuhkan infrastruktur jaringan online skala nasional. Biro PKLN bekerjasama dengan Direktorat PSMK Mandikdasmen dalam upaya membangun jaringan online skala nasional tersebut yang lebih dikenal dengan nama JARDIKNAS untuk mendukung program DAPODIK.
     
  4. April s.d Mei 2006
    Proses penyempurnaan sistem DAPODIK dan rencana pengembangan JARDIKNAS mulai intensif dilaksanakan. Di Biro PKLN dibentuk Tim Gugus Tugas Khusus untuk mengawal proses pengembangan dan implementasi DAPODIK dan JARDIKNAS. Tim Satgas Khusus ini lebih dikenal dengan sebutan Tim JARDIKNAS Biro PKLN daripada Tim DAPODIK Biro PKLN.
     
  5. Juni 2006
    Rilis pertama DAPODIK mulai diperkenalkan kepada Dinas Pendidikan se Indonesia khususnya di bagian perencanaan dan program. DAPODIK telah disajikan secara online di Internet memanfaatkan jasa colocation server di salah satu provider Internet di Indonesia.
     
  6. Juli 2006
    Proses pengadaan barang dan jasa JARDIKNAS mulai dilaksanakan hampir bersamaan dengan program INHERENT dari DIKTI.
     
  7. September 2006
    Proses implementasi JARDIKNAS di 450 Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan 33 Provinsi se Indonesia mulai digelar oleh PT. Telkom sebagai pemenang tender.
     
  8. Oktober - Desember 2006
    Program blockgrant pengumpulan data sekolah dan siswa mulai dilaksanakan ke seluruh Kota Kabupaten se Indonesia dalam rangka melengkapi data siswa dan sekolah pada sistem DAPODIK memanfaatkan koneksi JARDIKNAS. Serangkaian acara sosialisasi digelar di setiap provinsi dengan mengundang dinas pendidikan kota/kabupaten di wilayah provinsi masing-masing.
     
  9. November 2006
    Data Center DAPODIK dimutakhirkan ditempatkan di kompleks senayan (Gedung C Lantai 7) dan Data Center Jardiknas di Colocation PT. Telkom.
     
  10. Desember 2006
    Hasil kegiatan pengumpulan data telah mencapai 32 juta siswa dan 200 ribu sekolah di sistem DAPODIK. Infrastruktur JARDIKNAS telah selesai digelar di 450 Kota/Kabupaten dan 33 Provinsi.
     
  11. Januari - Februari 2007
    Proses pemutakhiran data sekolah dan data siswa masih berlangsung di seluruh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten se Indonesia dengan memanfaatkan sepenuhnya koneksi dari JARDIKNAS sesuai dengan rencana yang telah disusun pada awal tahun 2006 lalu.
     
  12. Maret - Mei 2007
    Blockgrand tahap 2 untuk pemutakhiran data siswa dan sekolah kembali digelar.
     
  13. Juli 2007
    Untuk pertama kalinya sistem DAPODIK memproses data kenaikan dan kelulusan secara otomatis sebagai bagian dari proses pemutakhiran data. Adapun proses validasi dan verifikasi status kelulusan dan kenaikan siswa dilaksanakan oleh Dinas Pendididikan secara online real time.
     
  14. Agustus 2007
    Program SchoolNet mulai dipersiapkan untuk meningkatkan keterjangkauan akses JARDIKNAS hingga ke tingkat sekolah-sekolah. SchoolNet dirancang untuk mendukung akses DAPODIK hingga ke tingkat sekolah-sekolah. Terdapat dua jenis SchoolNet, yaitu: basis Speedy Telkom dan SchoolNet basis Wifi.
     
  15. September 2007
    Tender JARDIKNAS periode ke-2 menjangkau 1100an node seIndonesia.
     
  16. April 2008
    Program JARDIKNAS dipindah ke Pustekom dengan alasan Tupoksi. Termasuk DAPODIK juga dipindahkan ke PSP Balitbang. Tim Jardiknas (DAPODIK) Biro PKLN dibubarkan.
     
  17. Mei 2008
    PSP Balitbang tidak kunjung menerima tanggungjawab pengelolaan DAPODIK karena lebih mementingkan program PADATI Web, sehingga DAPODIK tidak ada yang mengelola dan terlantar.

    DAPODIK tidak ada alokasi anggaran operasional dan pemeliharaannya di Biro PKLN karena seharusnya sudah dikelola oleh PSP Balitbang sebagai bagian dari paket pemindahan JARDIKNAS dan DAPODIK. Oleh karena itu pengelolaan DAPODIK disiasati dengan menyerahkan operasionalnya kepada Dinas Pendidikan melalui surat dari Kabiro PKLN tanggal 28 Mei 2008.
     
  18. Juni 2008
    Terjadi kasus privasi data yang diprotes oleh para komunitas Blogger. Pihak Biro PKLN meminta bantuan Tim DAPODIK (ex Tim JARDIKNAS) untuk melakukan perbaikan dan pembenahan. Tim DAPODIK turun tangan untuk perbaikan dengan menutup akses privasi data.
     
  19. Juli 2008
    DAPODIK boleh dikatakan tidak terkelola dengan baik karena PSP Balitbang tidak kunjung menerima DAPODIK. Pihak Biro PKLN meminta kerjasama dengan Tim DAPODIK (ex Tim JARDIKNAS) untuk memelihara DAPODIK secara sukarela. Tim DAPODIK menerima kerjasama tesebut untuk menjaga dan merawat pelayanan DAPODIK dengan dukungan dari SEAMOLEC. Oleh karena itu disebut Tim DAPODIK Biro PKLN.
     
  20. Agustus 2008
    Kondisi JARDIKNAS yang dikelola oleh Pustekkom tidak stabil dan menyebabkan komplain dari pengguna DAPODIK. Tim DAPODIK Biro PKLN berinisiatif untuk mengaktifkan server cadangan DAPODIK di colocation Telkom untuk menjamin kehandalan dan kecepatan aksesnya.
     
  21. Desember 2008
    Domain dapodik.diknas.go.id dan dapodik.depdiknas.go.id tidak bekerja dengan optimal, sehingga dibuat alternatif menggunakan domain baru yaitu: DAPODIK.ORG selain JARDIKNAS.ORG
     
  22. Februari 2009
    Biro PKLN membentuk Tim Call Center DAPODIK untuk melayani para pengguna bekerjasama dengan Tim DAPODIK.
     
  23. September s.d November 2009
    PSP Balitbang bekerjasama dengan Tim DAPODIK Biro PKLN untuk melakukan rekonsiliasi data NPSN sebagai bagian dari kegiatan Program Sertifikasi Sekolah. Melalui program tersebut secara resmi NSS diganti dengan NPSN.
     
  24. Maret 2010
    PSP Balitbang akhirnya melakukan serah terima operasional dan pengelolaan DAPODIK dari Biro PKLN yang seharusnya dilakukan sejak awal tahun 2008 lalu. Hal ini untuk mendukung Program Sertifikasi Sekolah berbasis NPSN. Disepakati ada proses alih teknologi secara bertahap untuk pemindahan operasional dan pengelolaan DAPODIK ke PSP Balitbang. Sebagai tahap awal dilaksanakan pemindahan personal Tim Call Center DAPODIK dari Biro PKLN ke PSP Balitbang untuk menjaga kesinambungan layanan DAPODIK. Proses dan tahapan berkenaan dengan perangkat, sistem dan data akan dilaksanakan secara bertahap.
     
  25. Juni 2010
    Tim Call Center DAPODIK di Biro PKLN dipindahkan ke PSP Balitabang sebagai bagian dari proses transisi dan alih teknologi secara bertahap untuk pengelolaan DAPODIK.
     
  26. Agustus 2010
    Situs publik DAPODIK dimutakhirkan dengan menyajikan data per wilayah provinsi, kota/kabupaten hingga sekolah-sekolah.
     
  27. Oktober - Desember 2010
    Rangkaian kegiatan alih teknologi dan pengelolaan DAPODIK kerjasama antara Tim DAPODIK Biro PKLN dengan PSP Balitbang sebagai bagian strategik persiapan pengelolaan lanjutan DAPODIK oleh PSP Balitbang mulai 2011.
     
  28. Oktober - Desember 2010
    Tim DAPODIK Biro PKLN bekerjasama dengan PUSPENDIK untuk merintis pengelolaan data peserta UN yang terintegrasi dengan DAPOPIK dengan harapan dalam 3 tahun ke depan tidak perlu lagi ada pendataan berulang-ulang terhadap para peserta UN.
     
  29. Januari 2011
    PSP Balitbang diubah menjai PDSP Kemdiknas dengan pimpinan baru dan tanggungjawab baru.
     
  30. Februari 2011
    Dilaksanakan serangkaian pembahasan persiapan pengelolaan DAPODIK 2011 antara Tim DAPODIK Biro PKLN dengan Tim DAPODIK PDSP sebagai tindak lanjut hasil kegiatan Alih Teknologi Dapodik akhir Desember 2010.

    Tim DAPODIK Biro PKLN merekomendasikan proses pengalihan operasional teknis dilaksanakan secara matang dan bertahap karena sistem DAPODIK sangat kompleks dan multi teknologi serta mengurangi resiko downtime sistem yang mengganggu layanan transaksi DAPODIK dari seluruh Dinas dan Sekolah seIndonesia.

    Sebagai pengalaman dari proses transisi Jardiknas 2008 lalu karena tidak ada proses transisi dan pendampingan dari Tim JARDIKNAS (DAPODIK) Biro PKLN ke Tim Pustekom yang memadai, akhirnya berdampak sistem layanan akses JARDIKNAS terganggu beberapa hari setelah proses pengalihan karena hal teknis sederhana yang tidak bisa diselesaikan oleh Tim Pustekkom.

    Tim DAPODIK Biro PKLN bersedia akan berbagi pengalaman dengan Tim PDSP selama proses pendampingan pengalihan operasional teknis hingga Tim PDSP telah dinilai siap secara teknis oleh Tim DAPODIK Biro PKLN untuk mengelola sistem DAPODIK secara mandiri.

    Kepala PDSP setuju menyepakati membentuk Tim Gugus Tugas Teknis bersama yang melibatkan kedua tim untuk koordinasi dan sinergi melaksanakan proses transisi teknis pengelolaan DAPODIK. Tim Gugus Tugas dimaksud tidak pernah terwujud karena tidak kunjung dibentuk oleh PDSP.
     
  31. Februari s.d Maret 2011
    Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) Kemdiknas bekerjasama dengan Tim DAPODIK Biro PKLN untuk menyediakan sistem transaksi Evaluasi Diri Sekolah (EDS) Online dari 29.000 sekolah se Indonesia.
     
  32. Februari - Maret 2011
    Tim DAPODIK Biro PKLN bekerjasama dengan Tim BidikMisi Dikti dalam proses interkoneksi sistem untuk mendukung program BIDIKMISI Dikti Kemdiknas.
     
  33. Agustus 2011
    Tim Call Center DAPODIK Biro PKLN yang ditugaskan di PDSP diberhentikan secara sepihak oleh PDSP tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dengan Biro PKLN.
     
  34. September 2011
    PDSP mengumumkan akan membangun sistem baru pengganti DAPODIK.org dan tidak bertanggungjawab lagi terhadap pelayanan pada DAPODIK.org yang dikelola oleh Tim DAPODIK Biro PKLN.
     
  35. Desember 2011
    Tim DAPODIK Biro PKLN menghormati keputusan dan kebijakan PDSP. Agar tidak terjadi dualisme sistem DAPODIK dan karena program EDS Online PPMP yang terintegrasi dengan DAPODIK masih berlangsung hingga 31 Desember 2011. Tim DAPODIK Biro PKLN mengumumkan secara resmi akan menutup layanan DAPODIK per 1 Januari 2012.
     
Catatan:
Sejarah merupakan guru yang terbaik sebagai bagian suatu proses pembelajaran dan pengalaman menuju perbaikan dan penyempurnaan yang tiada henti. Banyak pelajaran berharga selama Layanan DAPODIK Biro PKLN beroperasional periode 2006 s.d 2011. Di kesempatan lain, kami akan tuliskan pelajaran-pelajaran yang dimaksud di edisi catatan selanjutnya.

Selasa, 08 November 2011

UJI COBA

MAAF